oleh

Banyak Pemilih Pindah Keluar Ketimbang yang Masuk, Segini Jumlahnya

“Intinya yang masuk dalam keputusan KPU No 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu. Disitu disebutkan kategori yang rusak dan sudah disortir,” pungkasnya. (Wiwin)

Baca Juga :  F-PAN Meradang!! Ada Upaya Jegal Pelantikan Ketua Dewan

Komentar