oleh

Banyak Pemilih Pindah Keluar Ketimbang yang Masuk, Segini Jumlahnya

“Intinya yang masuk dalam keputusan KPU No 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu. Disitu disebutkan kategori yang rusak dan sudah disortir,” pungkasnya. (Wiwin)

Baca Juga :  Pascapilkada OKU: Komisioner Jarang Ngantor, Kinerja Non-Tahapan Disorot

Komentar