HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, H. M. Liswan S.Ag MM, menegaskan dan memastikan tidak ada pungutan biaya (gratifikasi) nikah di luar ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada biaya tambahan pernikahan. Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014,” ujar Liswan, kepada harianrakyat.co.id, Senin (30/05/2022).
Penegasan ini ia sampaikan saat dirinya diminta konfirmasi berkaitan dengan informasi adanya pungli/ pengenaan biaya nikah sebesar Rp1,4 Juta di Kecamatan Semidang Aji.
Soal pembayaran nikah, dia menjelaskan, bahwa prosedurnya jika menikah di luar kantor KUA, dikenai tarif Rp600 ribu. Dan itu merupakan tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.
Jika ada oknum minta pembayaran diatas tarif resmi sebesar Rp600 ribu, pihaknya akan kroscek ke bawah. Baik itu kepada staf di kantornya, ataupun kepada Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD).
Lebih lanjut Liswan menjelaskan, alur nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014, mengatur bahwa biaya pernikahan hanya dibagi menjadi dua.
Komentar