oleh

Perlu Juga! Batas Usia Nikah Disosialisasikan ke Sekolah

H. M. Liswan, S.Ag, MM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semidang Aji Kab. OKU

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), H. M. Liswan S.Ag, MM, menyebut pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama terkait batas usia perkawinan ke sekolah-sekolah. Itu sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak.

Mengapa? Sampai saat ini dirinya mengakui masih banyak warga di wilayah kerjanya, yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia.

“Ya, masih banyak yang datang ke kantor. Mungkin ada sekitar 5 pasang setiap bulannya. Kalau mereka datang, kita informasikan dan kami beri motivasi untuk mengikuti aturan yang berlaku. Karena ini menyangkut administrasi pernikahan anaknya,” beber Liswan, dibincangi portal ini di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tangkap Keresahan Anak Muda, Bikers Bersama YPN-YESS Gelar Mini Kontes, Meriah Cuy..!!

Oleh karenanya, UU tersebut sangat perlu disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan harus dilakukan semua pihak. Baik oleh Pemerintah maupun organisasi masyarakat.

Pihaknya sendiri (KUA,red), tentu juga tak ketinggalan. “Kami bisa kerjasama dengan Polsek setempat dalam aspek hukumnya. Dan mungkin juga bisa melibatkan para penyuluh agama,” ujar dia.

Komentar