Pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA.
Kedua, seperti disinggung diatas, dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Jadi jelas, bahwa tidak ada biaya lagi yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi,” terang Liswan.
Di kesempatan itu, Liswan juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat ataupun wartawan yang telah konfirmasi kepadanya.
Dalam hal ini, dirinya berniat meluruskan kabar kencang yang menuduh oknum KUA yang melakukan pungutan tersebut.
Bahkan, Liswan siap bertemu dengan pihak yang menghembuskan kabar pungutan tersebut. Pasalnya, dia mengaku tak nyaman dengan kabar yang datang tanpa pembenaran. (win)
Komentar