Dipaparkan Kapolres, sistem kerja ETLE ini menggunakan sistem elektronik yang dipasang dibeberapa titik, alat ini akan merekam secara real time selama 24 jam dengan sangat detil terhadap pelanggaran yang terjadi, bahkan alat ini bisa mendeteksi plat palsu serta wajah pengendara yang melanggar termasuk penumpang dikendaraan, misalnya di Mobil ada yang tidak menggunakan seat belt bisa terdeteksi. Bahkan tidak hanya pengendara atau penumpang yang didepan saja bahkan di bagian dalam kendaraan bisa terdeteksi,” bebernya.
Nantinya lanjut Kapolres setelah terdeteksi maka sistem akan meneruskan kepusat dan diberikan surat tilang sesuai alamat kendaraan, apabila kendaraannya telah terjual dari pemilik pertama maka setelah klarifikasi sistem dengan cepat akan mendeteksi keseluruh daerah menggenai riwayat kendaraan tersebut hingga diketahui pemilik yang barunya. “Jadi bisa detil baik pengendara yang melanggar, alamat kendaraan bahkan penumpangpun bisa terdeteksi, tak hanya itu alat ini juga bisa mengenali pelaku tindak pidana,” imbuhnya.
Komentar