Kemudian, pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan kabur ke dalam perkebunan karet arah Desa Panti Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya.
Sedangkan korban usai kejadian melapor ke Polsek Madang Suku I. Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Jumat 21 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu pelaku atas nama Komarudin alias Didin (38), warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
“Benar. Pelaku merupakan residivis. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di Taman Singa Apur Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, bersama temannya,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSI melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro SH, Minggu (22/9).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Madang Suku I untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AS, masih dalam pengejaran alias buron.
“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo milik korban, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi, satu jaket dan satu celana jeans. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (zone)
Komentar