
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pihak Satreskrim Polres OKU Timur, akhirnya menetap, Azhari (59), mantan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang priode 2019-2020, sebagai tersangka.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijadikan tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang , Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020, sebesar Rp.356.580.686,00.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti, termasuk memeriksa 77 orang saksi.
“Ada 77 orang saksi yang sudah kita periksa di antaranya 3 saksi ahli, 1 ahli hukum pidana, 1 ahli intikindo dan 1 ahli BPKP. Untuk bukti surat atau dokumen yang telah disita, sudah dilakukan pembungkusan dan penyegelan,” tegas AKP Hamsal, Kamis (29/2).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Azhari, Pjs Kades Kurungan Nyawa III ini, berdasarkan LP-A /13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Komentar