“Tapi pastinya, penentunya nanti SK DPP. Karena aturan KPU yang akan menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah itu harus menyertakan surat dukungan dari SK DPP,” demikian Ando. (Win)
oleh Harian Rakyat
“Tapi pastinya, penentunya nanti SK DPP. Karena aturan KPU yang akan menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah itu harus menyertakan surat dukungan dari SK DPP,” demikian Ando. (Win)
Komentar