oleh

‘Campur Tangan’ Ketua Bawaslu di Pilkada OKU Masuk Dalam Pokok Gugatan YPN YESS di MK

Turiman, Kuasa Hukum Paslon 01 YPN YESS membacakan materi gugatan pada sidang PHPU di MK, Kamis (09/01/2025) malam.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Tindakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi untuk memenangkan Paslon 02 (Teddy-Marjito) masuk dalam pokok gugatan di Mahkamah Konstitusi. (MK)

Hal ini terungkap saat Turiman, Kuasa Hukum Paslon 01 YPN YESS membacakan materi gugatan pada sidang PHPU di MK, Kamis (09/01/2025) malam.

Dalam resume tuntutan (petitum), ulah Yudi Risandi ini dinilai merugikan Paslon 01 dan termasuk perbuatan melawan hukum.

Yakni mengarahkan dan berbuat tidak adil dan cenderung menguntungkan Paslon 02 dengan membatasi ruang gerak Paslon 01, sebalikanya memuluskan Paslon 02.

Baca Juga :  YPN Tolak Pemufakatan Jahat, Timbul Fitnah Kendaraan Dinas

Terungkap, bahwa Yudi Risandi menyerahkan uang sebesar Rp 26 juta kepada Paswascam, Pengawas Desa Kelurahan dan Pengawas TPS.

Dengan uang tersebut Yudi Risandi mengarahkan jajarannya untuk memenangkan Paslon 02.

Kemudian hal lain yang masuk dugaan pelanggaran yakni mutasi ASN oleh Teddy Meilwansyah semasa menjadi Pj Bupati OKU.

Mutasi tersebut patut diduga berkaitan dengan Pilkada OKU. Karena ini terjadi kurang dari 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati OKU.

Komentar