Menurutnya, DTSEN menjadi basis utama berbagai program perlindungan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati meminta seluruh camat, lurah, kepala desa, ketua RT, dan petugas pendataan bekerja secara objektif berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Ia juga mengingatkan agar proses pendataan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Data yang diverifikasi menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketelitian dan keakuratan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat agar proses pendataan berjalan transparan dan akuntabel.
“Dengan data yang valid dan dukungan semua pihak, kita berharap cakupan perlindungan sosial semakin luas, angka kemiskinan dapat ditekan, dan keadilan sosial bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat semakin terwujud,” katanya.









Komentar