Sedangkan Forum PPPK OKU untuk Keadilan, justru punya pendapat berbeda. Menurut mereka, bahwa pegawai BLUD dan TKS yang lulus seleksi PPPK tahap 1, sebetulnya tidak berhak ikut seleksi PPPK tahap 1. Karena mereka tidak digaji melalui APBD. Dan itu melanggar aturan.
“Jadi, kami mendorong DPRD OKU untuk segera membentuk Pansus menyelesaikan persoalan ini,” ujar Anggi, kepada portal ini usai RDP, petang tadi.
Sementara itu, Naproni, selaku pimpinan RDP, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan apakah DPRD akan membentuk Pansus atau tidak. Yang pasti, hasil dari RDP ini, menurut Naproni, akan mereka laporkan dulu ke Pimpinan DPRD OKU.
“Pansus itu kan ada mekanismenya. Ini akan kami dalami dulu. Saya perlu ngobrol dengan anggota yang lain,” ujar Naproni.
Diketahui, bahwa kronologis dari permasalahan ini bermula dari pelaksanaan proses seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.
Dimana ditemukan sebanyak 86 orang pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi dan terdaftar di data base BKN di lingkungan Pemkab OKU tahun 2024, yang semuanya adalah TKS Non APBD sebanyak 48 dan Pegawai BLUD sebanyak 38 orang.
Komentar