Dari total 86 orang pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, terdapat 53 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I. Rinciannya, 35 TKS Non APBD dan 18 orang Pegawai BLUD.
Nah, Forum PPPK OKU berpendapat bahwa hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan peraturan dalam Surat MenPAN RB Nomor: B/1511/M.sm.01.00/2022, yang menyatakan bahwa TKS Non APBD dan Pegawai BLUD adalah Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024.
Permasalahan tersebut sebetulnya sudah pernah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang pada bulan Januari tahun 2025.
Adapun tindaklanjut dari laporan tersebut adalah dikeluarkannya surat oleh Plt Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor: 044/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2025 tanggal 3 Februari 2025, perihal Pembatalan Kelulusan Peserta PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten OKU yang tidak memenuhi syarat yakni TKS Non APBD dan Pegawai BLUD.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati OKU. Akan tetapi sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Mei 2025, Bupati OKU tidak pernah menindaklanjuti substansial dari isi pokok dalam materi surat dimaksud.
Komentar