“Pelaku sendiri kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal Premier 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT,” pungkasnya. (Joe)
Komentar