oleh

Curi Motor dan HP, 3 Sekawan Masuk Bui

Saat ini, sambung Kasi Humas, ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Baturaja Timur.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasi Humas. (HRS)

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Komentar