Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu 2029 harus diarahkan untuk mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi elektoral yang lebih sehat dan kompetitif.
Sementara itu, pakar kepemiluan Titi Anggraini mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, perubahan regulasi pemilu harus mempertimbangkan keterkaitan dengan sejumlah aturan lain, seperti UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU MD3.
“Revisi UU Pemilu harus komprehensif dan memberikan perlindungan yang nyata bagi pemilih. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan yang justru merugikan warga negara,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Dekan FISIP UIN Jakarta, Dzuriyatun Toyibah, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi akademik kampus dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Selama setahun terakhir, FISIP UIN Jakarta secara konsisten menggelar berbagai forum diskusi terkait RUU Pemilu 2029.
“Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang sehat agar proses penyusunan regulasi pemilu benar-benar memperkuat demokrasi dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.









Komentar