oleh

PHB Gugat PB2M, Desak Perpres Kebebasan Ibadah

Foto bersama. ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Presidium Hak Beribadah (PHB) angkat suara keras. Peraturan Bersama Dua Menteri (PB2M) soal pendirian rumah ibadah dinilai gagal total menjaga kerukunan, bahkan disebut menjadi alat diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

PHB pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah” di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Koordinator PHB, Dewi Kanti, menegaskan, selama dua dekade, PB2M justru melenceng dari semangat Pancasila.

“Cukuplah 20 tahun kami berurai air mata. PB2M bukan menjaga kerukunan, tapi jadi dasar penindasan,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Warning Kepala Daerah, Stop Guyur Dana Hibah ke Instansi Vertikal!

Menurut PHB, aturan yang lahir tahun 2006 itu telah memantik berbagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM. Salah satu sorotan utama adalah syarat pendirian rumah ibadah yang dinilai memberatkan.

Mulai dari kewajiban 90 pengguna dan 60 dukungan warga sekitar hingga rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), disebut membuka ruang “veto mayoritas”.

Komentar