Nah, seperti disinggung diatas bahwa paripurna tersebut hanya berjalan sebentar saja.
Soalnya, penyampaikan pandangan umum fraksi tidak dibacakan di atas podium oleh masing-masing juru bicara (jubir) fraksi.
Melainkan, langsung diserahkan kepada Pj Bupati dan pimpinan sidang.
Itu disepakati oleh anggota dewan setelah adanya interupsi dari Robi Vitergo (PKB), yang meminta pandangan fraksi tak perlu dibacakan.
“Ijin pimpinan, pandangan fraksi tidak perlu dibacakan tapi langsung saja diserahkan. Untuk menghemat waktu,” pintanya.
Pun demikian dengan pendapat Bupati terhadap Raperda atas usul/ inisiatif DPRD, juga tidak dibacakan oleh Pj Bupati H Teddy Meilwansyah.
Akhirnya, sebelum pukul 11.00 wib, paripurna itu selesai. Dan akan dilanjutkan besok (20/6/23) dengan agenda; Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi. Dan tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD. (WIN)
Komentar