HARIANRAKYAT.CO.ID – Pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menolak surat pembekuan dan pe-non aktifan kepengurusan yang diterbitkan DPD KSPSI Provinsi Sumsel versi konferdalub pimpinan H Zainal Arifin Hulap.
Penolakan itu dikarenakan DPD KSPSI yang diketuai Zainal Arifin Hulap dianggap tidak sesuai dengan AD/ ART organisasi.
“Kami tidak mengakui dia (Zainal Arifin Hulap,red) sebagai ketua. Sampai detik ini, DPC KSPSI OKU hanya tunduk pada kepemimpinan Alwi Sirajuddin,” tegas Amrul Alamsyah, Ketua DPC KSPSI OKU kepada portal ini, Rabu (28/08/24).
Apalagi, menurutnya, kepemimpinan Zainal Arifin Hulap sebagai Ketua DPD KSPSI Sumsel, sampai sekarang belum diakui pusat (DPP KSPSI).
Dikatakan Amrul, pihaknya telah menyampaikan surat balasan atas surat pembekuan dan pe-non aktifan kepengurusan itu kepada Zainal Arifin Hulap.
Dimana pokok inti suratnya berisikan, bahwa, pengurus DPD KSPSI OKU tidak mengakui DPD KSPSI Sumsel hasil konferdalub.
Komentar