oleh

Dilema Guru P3K Terjawab Tuntas di DPRD

Foto bersama tenaga guru dan kesehatan yang lulus P3K bersama DPRD OKU dan Disdik

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua dilema dihadapi para guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 lalu. Termasuk yang lulus di 2019.

Selain bingung belum ada kejelasan kapan pelantikan dan menerima Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT), sebagian dari mereka ada yang tidak lagi menerima honor di tempat kerja mereka yang lama.

Artinya, ada dari mereka yang praktis “nganggur” dan tidak lagi terima honor sembari menunggu waktu pelantikan.

Adapula yang tetap melaksanakan tugas seperti biasa, kendatipun tidak menerima honor di tempat yang lama.

Baca Juga :  Kajati Kunjungi Kejari OKU, Ini yang Ditekankan
M. Sunarso dan perwakilan Disdik

Seperti halnya yang dialami M. Sunarno, guru di SMP Negeri di Kecamatan Muarajaya.

“Ya, kalau saya pribadi sejak kelulusan itu, tidak terima honor lagi (dari sekolah yang lama,red),” beber dia.

Alasan dari pihak sekolah, lanjut Sunarno, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih. Dobel gaji istilahnya.

Maksudnya, jikalau SK mereka (P3K yang lulus) ini dikeluarkan bulan Januari, maka gaji sebagai P3K-nya tentu dapat dirapelkan.

Nah, di sisi lain bagaimana jika gaji mereka di sekolah yang lama tetap dibayar? Ini dilemanya.

Begitupun dengan tenaga kesehatan. Ada juga yang senasib dengan Sunarno.

Bahkan, saking girangnya lulus jadi P3K, ada dari mereka (pegawai rumah sakit,red) yang rela mengundurkan diri lebih dulu.

Dan saat ini hanya bisa gigit jari, lantaran tidak lagi terima honor di tempat yang baru. Sedangkan di tempat yang baru belum bisa bertugas.

Menjawab hal yang dialami guru P3K diatas, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha menekankan agar Disdik setempat dapat menyampaikan ke pihak sekolah untuk tetap membayar hak-hak guru P3K sampai ia dilantik.

Komentar