oleh

Dilema Guru P3K Terjawab Tuntas di DPRD

Yudi Purna Nugraha

Mengapa? Menurut Yudi, bahwa seseorang mengakhiri tugas tanpa dasar, itu tidak ada korelasinya. Mereka (guru yang lulus P3K,red) dapat bertugas di tempat yang baru, jika SK sudah keluar.

Ini tegas dia, harus dipahami dan dijadikan standarisasi bersama. Selagi SK itu belum keluar, hak dan kewajiban mereka sebagaimana tugas yang lama, tetap berlaku.

“Tinggal bagaimana solusinya. Tadi kan ada RKAS untuk dasar pembayaran. Tinggal bagaimana sistem RKAS-nya, apakah dilakukan dan apakah memungkinkan ada perubahan. Jadi, mohon Disdik memberkan jawaban kepastian mengenai gaji mereka,” tekan Yudi kepada Disdik, di ruang Banmus DPRD OKU siang kemarin (3/6/2022).

Perihal kenapa belum ada pelantikan, sambung Yudi, satu-satunya alasan adalah Pelaksana Harian (Plh) Bupati tidak memiliki wewenang berkaitan dengan kepegawaian.

Mulai dari pengangkatan/ pelantikan. Sampai dengan mutasi jabatan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disitu ada jenis-jenis kewenangan yang bisa dilakukan seorang Plh dan tidak bisa digunakan Plh.

“Satu-satunya yang bisa beri solusi masalah kepegawaian ini adalah jabatan Bupati. Dalam hal ini bisa Penjabat (Pj) Bupati dan Bupati (definitif),” ulasnya.

DPRD sendiri pada Senin (6/6/2022) lusa, akan bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hal-hal yang terjadi ini. Mulai soal penganggaran sampai masalah kepegawaian.

“Kami minta Kemendagri untuk memberi kepastian pada kita semua, kapan Pj Bupati dapat diangkat di Kabupaten OKU. Mengingat daerah lain telah terjadi pengangkatan Pj Bupati. Saya kira, itu bukan hal yang sangat sulit diwujudkan. Asal ada kemauan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, Alfarizi, memastikan bahwa tenaga guru yang lulus P3K masih dapat menerima honor di tempat ia bekerja sebelumnya, selama belum dilantik.

Baca Juga :  Kades Belatung dan Warga Apresiasi Layanan Aktivasi IKD Disdukcapil

Komentar