Namun nasib berkata lain, setelah sekitar tiga bulan mendapat perawatan, pada Minggu 10 November 2024, korban meninggal dunia di RSUD M Husein Palembang, akibat luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku atas nama Padrul Langga. Kemudian, pada Kamis 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Cempaka dibackup Team SW Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras hingga menyebabkan korban tewas.
“Benar. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di pinggir sungai di Desa Pulau Borang, Banyuasin. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aston L Sinaga, Minggu (24/11).
Komentar