Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penyiraman air keras ke sekujur tubuh korban. Adapun motifnya, kata Kapolsek Cempaka, karena korban sering menyiksa ibu kandung pelaku, bahkan pernah menendangnya di de0an orang ramai.
“Sela8n pelaku, tim juga berhasil mengamankan batang bukti 1 kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban, 1 bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun. (zone)
Komentar