oleh

DPRD OKU Dorong Pemkab Terbitkan Perda Prokes

Yopi Sahrudin

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) medorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk lebih memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 di daerah berjuluk bumi Sebimbing Sekundang dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Prokes.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Yopi Sahrudin SSos, bahwa perlunya dibentuk suatu payung hukum yang memberikan jaminan hukum dalam pelaksanaan Prokes Covid 19, ini sebagai upaya untuk membentengi masyarakat dari serbuan pandemi virus Covid 19 dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Prokes.

“Sangat perlu kita membentuk suatu Perda khusus pelaksanaan dan aturan serta mengenai penegasan sanksi dalam penerapan Prokes di kehidupan masyarakat Kabupaten ini,” ungkap Yopi kepada portal ini, Selasa (15/3/22).

Mengapa Pemkab OKU perlu menerbitkan Perda Prokes Covid 19? Kata dia, untuk memberikan kepastian payung hukum dalam penerapan Prokes itu sendiri.

Sehingga, dengan adanya penekanan mematuhi Prokes Covid 19, secara tidak langsung akan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Prokes ini perlu dilaksanakan secara tepat agar mampu membentengi masyarakat kita dari serbuan Covid 19. Berkaca dari beberapa daerah lain, mereka sudah menerapkan Perda Prokes Covid 19, dan hasilnya memang cukup signifikan dalam mengendalikan penyebaran dan pencegahan Covid 19,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu, lanjut legislator asal partai Demokrat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan perda tentang Prokes ke DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangsel.

Hasil dari kegiatan pimpinan dan anggota DPRD OKU tersebut, pihaknya akan mendorong Pemda OKU untuk menerbitkan Perda Prokes. Dengan harapan kedepan pengendalian dan pencegahan Covid 19 dapat terlaksana secara baik. (Rul)

Baca Juga :  Rehab Lapangan Tenis Disdik OKU, LSM Mandiri: Hanya Disiram Semen dan di Aci !

Komentar