oleh

Warung Nasi Serba 10 Ribu Dibongkar Sendiri Sang Pemilik, Sat Pol PP Ngawal

HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan pengawalan terhadap proses pembongkaran Warung Nasi Serba 10 ribu yang berada di Kawasan Jl Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Pembongkaran bangunan yang tak memiliki izin dan dibangun diatas parit tersebut dilakukan oleh pemilik bangunan sendiri, Selasa (15/3/22).

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Sofian SE, bahwa pembongkaran warung itu sesuai dengan kesepakatan pemilik warung.

Dan juga sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh sang pemilik. Bahwa mereka akan membongkar sendiri bangunan tersebut hari ini.

“Kami hanya mengawal dan melakukan pengawasan guna memastikan pembongkaran tersebut berjalan lancar,” kata Sofian.

Ditambahkannya, hal seperti ini tidak perlu terjadi jika pengusaha atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan khususnya di tepi jalan umum memiliki izin dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Mereka menyadari atas kekeliruan ini, sehingga menyebabkan keresahan masyarakat. Hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik usaha mengedepankan aturan yang ada,” bebernya.

Untuk itu, sambung Sofian, pihaknya menghimbau masyarakat luas untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai cerminan dalam mendirikan bangunan.

Dimana, dalam setiap pendirian bangunan hendaknya mengedepankan estetika ketertiban umum dan berdasarkan peraturan yang ada.

“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Kami menghimbau kepada masyarakat luas untuk tetap mengedepankan peraturan yang ada dalam proses pendirian bangunan. Jangan sampai hal itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelanggaran aturan yang berlaku,” tutup Sofian. (Rul)

Baca Juga :  Kejari OKU Turun ke Jalan Suarakan Pesan Anti Korupsi

Komentar