
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW ) 5 anggota DPRD OKU, Rabu (30/8/23).
Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri, memandu pelantikan tersebut. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD lainnya, Forkopimda dan undangan lainnya.
Plt Sekretaris dewan (Sekwan), Iwan Setiawan, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar dilakukannya PAW ke-5 anggota DPRD OKU tersebut merujuk pada keputusan Gubernur Sumsel, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD OKU.
Mereka adalah, Hendro Saputra Jaya (partai Gerindra) yang digantikan Emroni. Densi Hermanto (PKB) digantikan Hj Erlina Bachtiar. Kamaludin (Partai Hanura) digantikan Ramawala. MS Tito (Partai Hanura) digantikan Hajat Usman. Dan Syahril Elmi (Partai Hanura) digantikan Sujarwo.
Ketua DPRD Kabupaten OKU H Marjito Bachri mengucapkan selamat kepada 5 PAW Anggota DPRD OKU yang baru saja dilantik dan berharap agar dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Komentar