oleh

DPRD OKU Tidak Berubah, Tetap Mendukung Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi anggota DPRD OKU lainnya menerima aspirasi para pekerja menolak UU Cipta Kerja.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha SH (YPN) menyatakan, DPRD OKU tetap pada prinsipnya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib Buruh Indonesia.

Hal itu dikatakannya saat menerima aspirasi puluhan Buruh dari berbagai sarikat pekerja di Kabupaten OKU yang tergabung dalam KSPSI DPC OKU yang menggelar aksi damai dalam rangka menolak dan menuntut agar UU nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan di cabut. Rabu (10/8/22).

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Paripurna Pengesahan Propemperda Tahun 2024

Ketua DPC KSPSI OKU, Amrulah Alamsyah SE menegaskan. Pihaknya secara tegas menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. Hal itu dianggap tidak berpihak terhadap Buruh.

“Hari ini kami hadir di sini membawa nasib para Buruh. Dengan hadirnya UU nomor 11, ini merupakan bukti bahwa pemerintah berpihak dengan pengusaha. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kami. Hanya satu permintaan kami cabut dan batalkan UU tentang Cipta kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh,” ungkapnya.

Komentar