oleh

Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Setujui LKPJ Bupati TA. 2021

Dalam arahannya Sjafril Simamora mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasal 150 ayat (1) huruf (c) quorum tercapai.

“Selanjutnya marilah kita ikuti bersama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, untuk itu kami persilahkan juru bicara dari Fraksi Partai PDI Perjuangan,” tuturnya.

Rapat Paripurna kedua dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, anggota DPRD Tanjab barat, Forkompinda, staf ahli, tenaga ahli serta kepala OPD kabupaten Tanjung Jabung Barat. (THD)

Baca Juga :  Tinjau Operasi Pasar Elpiji 3 kg, Bupati Pastikan Tepat Sasaran

Komentar