“Sebaiknya kontraktor stop dulu pekerjaan proyek tersebut. Kalau keluhan warga tak ditampung dikhawatirkan warga akan menyampaikan persoalan ini lewat aksi damai di DPRD. Kan kita juga yang repot,” kata dia, Rabu (22/3/2022).
Selain itu, Zahrudin mempertanyakan apakah benar proyek tersebut sudah mendapat atau memiliki izin dari Pemkab OI terkait kedalaman galian.
“Perizinannya seperti apa dan sejauh mana komitmen terhadap pemerintah daerah. Kami memprediksi kalau bekas galian tersebut akan ditinggal begitu saja oleh pekerja tanpa memperhitungkan kedepan,” ungkap dia.
Sementara itu, otoritas proyek STKP yang diketahui bernama Irin terkesan menghindar konfirmasi wartawan. Lain yang ditanya lain pula yang dijawab. Dia mengatakan bahwa saat itu sedang berada di Lampung. “Saya mah lagi di Lampung ga disitu. Maaf Pa, nanyanya sama yang ngurusin disana, kan saya mah ga disana,” jawab Irin melalui chat WA. (Adee)
Komentar