HARIANRAKYAT.CO.ID – Televisi merupakan salah satu media audio visual yang dapat menghantarkan gambar bergerak. Mayoritas dari kita mungkin memilikinya di rumah masing-masing.
Namun, barangkali banyak warga di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang belum mengetahui ada 1 unit televisi dan 1 unit kamera senilai Rp749 jutaan yang dipasang di ruang rapat utama Pemkab OI.
Pengadaan televisi interaktif dengan nilai kontrak sebesar Rp749 juta pada tahun anggaran 2021, itu dianggarkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
“Pengadaan 1 unit Televisi Unilumin Intellegent Interactive Board dan 1 unit Camera Conference Professional”. Begitu tertulis dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Situs lpse.oganilirkab.go.id.
Nilai yang cukup fantastis bukan? Lalu apa komentar penggiat anti korupsi?
Ketua LSM Pose RI, DL menilai pengadaan 1 unit televisi dan 1 unit camera sebesar Rp700 an juta tersebut berpotensi mark up harga. Dimana menurut Syaiful, harga di pasaran televisi tersebut berkisar puluhan hingga Rp100 juta saja.
“Ada potensi mark up harga dalam pengadaan tersebut. Harga di pasaran Televisi Interactive mulai dari puluhan juta hingga Rp100 juta saja. Diduga kuat ada mark up harga dalam pengadaan tersebut dengan perusahaan pemenang tender PT Sriwijaya Fitra Serunting,” ungkap DL, Rabu (9/3/2022).
Adapun untuk pengadaan 1 unit Camera Conference Professional mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta.
Sambung DL, dari pengadaan ini, pihak penyedia diduga mengantongi keuntungan ratusan juta dengan modus mark up harga.
“Jelas-jelas diduga adanya permainan mark up harga dalam pengadaan ini. Kami minta instansi terkait dapat menelisik dugaan mark up dalam pengadaan tersebut,” imbuhnya.
Dari data spesifikasi unit televisi dan camera yang kita miliki dengan wujud realisasi dari kedua unit tersebut ada ketidakcocokan antara spek dan barang terpasang.
“Ada ketidakcocokan antara spek dan barang terpasang. nanti kita sampaikan melalui surat,” tukasnya. (Adee)
Komentar