“Khitan bukan hanya bagian dari kewajiban ibadah, tetapi juga penting untuk kesehatan anak,” ujar Anwar Sadat.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan layanan khitan yang aman dan layak tanpa terbebani biaya.
Yang menarik, program ini tidak menggunakan pola sunatan massal yang hanya digelar pada waktu tertentu. Kapan butuh, warga bisa mendaftar.
“Begitu anak sudah memenuhi syarat, orang tua bisa langsung mendaftarkan melalui mekanisme yang telah disiapkan. Jadi lebih mudah dan tidak terbatas waktu,” katanya.
Dalam program ini, Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Barat berperan dalam pembiayaan. Sementara Dinas Sosial melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
GASKAN SAJA diperuntukkan bagi anak minimal berusia lima tahun dari keluarga yang telah terdata dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Untuk mendaftar, orang tua atau wali dapat mengajukan melalui Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.









Komentar