oleh

Kasus Pembunuhan di OKU Naik Tahap II, Tersangka Ari Resmi Diserahkan ke Jaksa

Tersangka saat diserahkan ke Kejari OKU. foto: Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini memasuki babak baru. Tersangka Ari Handani bin Harjon Aminoto resmi diserahkan bersama barang bukti ke pihak kejaksaan dalam proses tahap II.

Penyerahan dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Nanda Hutama dari Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (19/5/2026).

Jaksa yang menangani perkara tersebut memastikan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dari hasil penelitian berkas hingga koordinasi dengan penyidik, baik syarat formil maupun materil sudah terpenuhi,” ujar JPU Wisnu.

Baca Juga :  Dalih “Musibah”, Sanksi Petugas Tahanan Kabur Masih Ditelaah

Kronologi Tragis: Niat Lempar Ayah, Ibu Tiri Jadi Korban

Peristiwa berdarah ini terjadi di pinggir jalan Desa Bandar Jaya. Saat itu, tersangka diduga emosi karena tersinggung dengan ayahnya yang hendak mengambil sepeda motor yang biasa ia gunakan untuk berjualan sayur.

Dalam kondisi kalap, tersangka melempar batu ke arah ayahnya. Namun nahas, korban Mega Mustika yang merupakan ibu tiri tersangka justru terkena lemparan tersebut saat berusaha melindungi suaminya.

Komentar