oleh

Indikator Hasil PPDB SMA/ SMK di OKU Gak Jelas, DPRD Tuntut Transparansi !

Soderi Tario, anggota Komisi I DPRD OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan transparansi terhadap hasil akhir dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK.

DPRD merasa perlu tahu hal itu, lantaran tidak ada indikator jelas dari pengumuman akhir Tes Potensi Akademik (TPA) di beberapa SMA/ SMK favorit di Baturaja, yang ditayangkan secara online melalui website https://ppdbsmasmkoku2022.com.

Seperti contoh, jika calon siswa tidak diterima di sekolah yang dituju, disitu hanya dicantumkan kata DITOLAK. Disertai sedikit data, berupa data sekolah tujuan, NISN, nama siswa dan asal sekolah. Pun juga sebaliknya.

“Indikator calon siswa itu ditolak atau diterima, tidak dicantumkan. Kemudian, berapa nilainya, juga tidak dimunculkan. Hanya sekedar kata DITOLAK/ DITERIMA. Tidak ada standar jelas,” cetus anggota Komisi I DPRD OKU, Soderi Tario, didampingi rekannya Yopi Sahruddin, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga :  Kunjungi SMAN 5 OKU, Plt Kadisdik Sumsel Diajak Tinjau Bangunan Terbengkalai

Dan sepertinya, website tersebut bukan untuk konsumsi publik. Pasalnya, untuk mengetahui hasil TPA, siswa pendaftar harus login. Jadi, yang tidak berkepentingan, tidak akan tahu hasil secara umum.

Disitu, DPRD melihat ada ketidakadilan. Maka kata dia, jangan heran dan jangan pula disalahkan jika ada ‘pikiran negatif’ dari masyarakat yang menyebut ada unsur transaksional dalam PPDB.

“Ya, bisa saja ada indikasi transaksional seakan dan jadi ‘proyek’ tahunan. Ini sudah jadi rahasia umum. Makanya, semua indikator siswa dapat DITERIMA/ DITOLAK, harusnya dimunculkan. Kalau pun dalam pelaksanaan TPA kurang fasilitasnya, kita (daerah) bisa mengadakan itu,” tegasnya.

Bila perlu, lanjut dia, panitia dapat menjelaskan secara detail, berapa nian jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua termasuk jalur prestasi.

“Dan berapa jumlah kelas yang diterima dari jalur-jalur tersebut, mestinya juga disebutkan,” tegasnya.

Maksudnya, panitia ataupun pihak sekolah mestinya juga menjelaskan berapa persentase kuota atau daya tampung dari masing-masing jalur itu

“Berapa persen sih, kuota untuk jalur zonasi? Pun berapa persen dari jalur afirmasi? Juga dari jalur perpindahan orang tua, berapa maksimalnya? Dan selebihnya dari jalur prestasi, berapa besarannya dari daya tampung sekolah?,” tanya politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu serius.

Lebih lanjut dia kembali menegaskan, bahwa sampai kapanpun dan kemanapun, soal transparansi atau keterbukaan itu akan mereka perjuangkan.

“Walaupun sekolah tingkatan atas (SMA/ SMK) ini sudah jadi wewenang Disdik Provinsi, tapi perlu diingat pula bahwa sudah menjadi kewajiban kami menyuarakan aspirasi masyarakat,” demikian Soderi. (win)

Komentar