oleh

SE Terbaru, Warga Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Perankan Status Vaksinasi Covid-19

HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan besar adalah rangkaian acara dalam acara-acara internasional, ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19. Dimana anak usia 6-17 tahun diizinkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diizinkan masuk dengan vaksinasi wajib dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  PHR Kurangi Emisi Karbon Setara Emisi 845 Mobil Melalui Ini..

Komentar