“Kita komitmen tidak ada titipan – titipan, karena itu mulai sekarang kita mulai sosialisasi PPDB yg tidak ada tes ini,” ujarnya.
Untuk jalur zonasi ini menurut Darojatun masih perlu dibahas untuk jarak minimal dan maksimalnya oleh satuan pendidikan penyelenggaranya.
“PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi di tetapkan pemerintah daerah. Jadi untuk jaraknya kita nanti akan rapatkan kembali. Begitu juga dengan yang lainnya,” jelasnya. (Joe)
Komentar