HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten OKU mulai mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun 2022.
Plt Kadisdik OKU, Alfarizi SE Ak MPd diwakili Kabid Pembinaan SMP, M Darojatun SE ME didampingi Kasi Kurikulum dan Penilaian, H Ade Ridwan SPd MM MSi, mengatakan, peraturan PPDB sama seperti tahun kemarin yakni tidak ada tes.
“Sejak aturan PPDB 2021 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman kanak – kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, ditegaskan bahwa jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk atau tes tertulis,” ungkapnya.
Dikatakan Darojatun, proporsi tahun ini ada 4. Jalur zonasi SMP minimal 50% , Afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan prestasi (sisa kuota dari jalur yang lain). Dengan adanya aturan baru PPDB ini maka tidak ada lagi yang entah dari mana bisa masuk kesekolah yang dinginkan kalau tidak sesuai dengan 4 jalur PPDB tadi.
Komentar