oleh

889 Warga OKU Belum Melakukan Perekaman E-KTP, Begini Penjelasannya

Sekretaris Diadukcapil OKU, A Suryadi SE MM

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat terdapat lebih kurang 889 orang warga OKU yang belum melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadin) Dukcapil, Ajahri melalui Sekertaris Disdukcapil, A Suryadi SE MM didampingi Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Disdukcapil OKU, Rahmat ST. Rabu (18/5/22).

Dikatakan A Suryadi, berdasarkan data terahir dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) yaitu Sementer II Tahun 2021. Tercatat ada 260.721 orang penduduk OKU yang sudah wajib memiliki E-KTP.

“Dari jumlah tersebut, 258.832 penduduk OKU sudah melakukan perekaman E-KTP. Masih ada sekitar 889 orang lagi yang belum melakukan perekaman,” kata A Suryadi.

Baca Juga :  Tarif Air Ledeng di OKU Naik Tahun Depan, Ini Alasannya..

Lebih lanjut dikatakan A Suryadi, masih adanya angka yang cukup besar penduduk OKU yang belum melakukan perekaman E-KTP tersebut. Pihaknya sudah mengambil langkah kongkrit untuk segera melakukan upaya kemudahan dan dorongan agar masyarakat yang belum  melakukan perekaman dapat segeraer melakukan perekaman.

Komentar