Nah, bagaimana bisa ada konfercab tandingan?? Dijelaskan Zikrullah, pelaksanaan konfercab tandingan tersebut tidak sah, mengingat pelaksanaan tersebut tidak dihadiri oleh SC konfercab yang terlah disepakati hasil rapat presidium cabang.
Mengapa demikian ? menurut Zikir, sesuai dengan konstitusi yang ada, tidak sah suatu konfercab jika tidak adanya SC yang bertugas menghantarkan presidisum siding. Jadi konfercab yang dilakukan oleh kubu Kodrat tidak sah?
“Jelas tidak sah, karena sebanyak apapun suara yang didapat oleh Kodrat, jika konfercab tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan AD-ART maka seluruh hasil dari konfercab tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Zikir. (Joe)
Komentar