oleh

Jemput Bola, Disdukcapil Lakukan Perekaman Hingga ke Desa-desa

“Program ini sudah dilaksanakan sejak awal tahun yang lalau, namun ditahap awal kami mendatangi sekolah-sekolah SMA/SMK baik itu Negri maupun Swasta guna melakukan perekaman E-KTP bagi kalangan pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun. Sedangkan untuk di Desa, kami melakukan pelayanan tidak hanya perekamaan E-KTP namun melayani juga pengajuan KK, KTP, Akta lahir dan pencatatan dokukem kependudukan lainnya,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya. Berdasarkan data kependudukan dari Dirgen Kependudukan Kementrian Dalam Negri per Tahun 2021. Jumlah penduduk wajib memiliki E-KTP Kabupaten OKU sebanyak 260.721 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk OKU yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 889 jiwa. (Rul)

Baca Juga :  KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

Komentar