oleh

Jual Beli tanah Wajib Cantumkan BPJS

Foto : IST

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bagi masyarakat yang hendak melakukan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun karena jual beli alias jual beli tanah wajib melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan (Peserta aktif Program jaminan Kesehatan), Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Abdullah Adrizal ST MM saat dibincangi portal ini via pesan WAnya.


Dikatakan pria yang akrab disapa Rizal ini, pemberlakukan ketentuan itu berdasarkan surat edaran Diretorat Jenderal penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.02/153-400/II/2022. “Ketentuan ini kita berlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang,” kata Rizal.


Selain itu lanjutnya ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) No.1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. “Inpres ini menginstruksikan agar menteri ATR/Kepala BPN memsatikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun karena jual beli alias jual beli tanah wajib melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Klaim Sesuatu yang Tidak Sesuai Fakta!! Apalagi Soal KIS

Komentar