oleh

Jurnalis OKU Bersatu Suarakan Penolakan Draf RUU Penyiaran

Ketua PWI OKU, M Wiwin saat orasi penolakan draft RUU Penyiaran.

HARIANRAYAT.CO.ID – Aksi protes penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel.

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers diantaranya, PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD setempat dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertulis ‘Jurnalis OKU Bersatu, Tolak RUU Penyiaran, Media Bakal Dibungkam’.

Ketua PWI OKU, M Wiwin, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU untuk menyuarakan penolakan draf revisi RUU penyiaran.

Kata dia, draf revisi UU tentang Penyiaran mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi indonesia. Dan itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Kebebasan Pers.

Baca Juga :  KPK Bawa 4 Koper Usai Geledah Kantor PUPR OKU

“Revisi sejumlah pasal pada Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.

Komentar