HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) beruapaya menggali informasi sebagai referensi dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaran kota hijau yang merupakan Propemperda inisiatif dari DPRD OKU.
Kaitan itu, kata Ketua BPPD DPRD Kabupaten OKU, Yopi Sahrudin S.Sos, pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Lampung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung dalam rangka tukar menukar informasi.
“Kami menginginkan agar Raperda yang kami usulkan dalam Propemperda Tahun 2022 ini dapat lebih berkuallitas dan mempu menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan kota Baturaja khususnya kota hijau,” kata Yopi, Jumat (18/3/22).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kunjungan tersebut diselenggarakan dari tanggal 16 – 19 Februari. Dengan tujuan menggali referensi terkait Perda penyelenggaraan kota Hijau di Kabupaten OKU.
“Dengan cara ini kami berupaya untuk mendapatkan informasi terkait Perda ini agar nantinya dapat kami terapkan di Kabupaten OKU. Sehingga saat rapat pembahasan terkait Propemperda Kabupaten OKU kami sudah memiliki referensi yang layak,” tutupnya. (Rul)
Komentar