oleh

‘Kebablasan’ Berkiprah di Luar Kampus, 2 Dosen Unbara Diberhentikan!

Anggi Kembali mencoba peruntungan untuk bisa menjadi anggota Bawaslu OKU periode selanjutnya, yakni 2023 – 2028, namun gagal.  

Inilah yang pada akhirnya membuat pihak rektorat memberikan pilihan kepada keduanya. Apakah akan kembali mengabdi ke kampus. Atau tetap memilih berkiprah di luar kampus.

Menurut Rektor Unbara, Ir Hj Lindawati MZ, MT, bahwa jika seorang dosen mengambil cuti di luar tanggungan, itu memang dibolehkan. Tapi ada batasnya.

“Di undang-undang pokok kepegawaian Unbara itu, maksimal 3 tahun dibolehkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan. Artinya boleh berkiprah diluar. Kalaupun ada toleransi menurut saya pribadi, paling tidak satu periode. Itu kalau jabatannya 5 tahun. Bisa ditolerir-lah,” ujarnya.

Baca Juga :  SAYANGI OKU!! Pansus LKPj Bupati Minta BPK Audit Investigasi

Namun, kiprah keduanya di luar kampus ini dalam penilaian rektorat sepertinya kebablasan.

Selama dua periode menjabat anggota KPU OKU, Yudi sudah mengambil cuti di luar tanggungan selama 10 tahun serta tidak melaksanakan Tri Dharma PT.

“Makanya, ketika dia (Yudi,red) meminta izin kembali untuk mendaftar sebagai Komisioner Bawaslu, saya sampaikan bahwa pimpinan tidak bisa lagi memberikan cuti di luar tanggungan sehubungan dengan UU pokok kepegawaian tadi. Dan diharapkan untuk kembali ke kampus untuk melaksanakan Tri Darma Perguruan tinggi,” jelasnya.

Komentar