oleh

‘Kebablasan’ Berkiprah di Luar Kampus, 2 Dosen Unbara Diberhentikan!

Akan tetapi sambung Lindawati, secara lisan Yudi menyampaikan tetap akan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu OKU, walaupun tidak diberi izin.

“Artinya, itukan disuruh memiih, mau tetap sebagai dosen Unbara atau mau berkarir di luar. Kan gitu!. Dan beliau memilih itu, dan pada akhirnya terpilih sebagai anggota Bawaslu OKU,” sebut Lindawati.

Unbara, menurutnya, tidak mungkin juga memberikan cuti berkali-kali di luar tanggungan.

Karena sebagai seorang dosen, tegas Lindawati, mereka harus melaksanakan Tri Dharma. Yakni, Pendidikan dan pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Kalau tidak melaksanakan Tri Dharma, tentu yang mendapat teguran dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), adalah Unbara secara kelembagaan. Sebab nama yang bersangkutan masih terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Jika tidak melaksanakan itu, maka timbul pertanyaan. Dan akan ada raport-nya,” terang dia.   

Baca Juga :  Kejari OKU Resmikan 10 Rumah RJ

Sekali lagi dirinya menegaskan, Unbara bukannya tidak membolehkan seorang dosen berkarir di luar kampus. Akan tetapi, tentu tidak mungkin juga semuanya mau diambil.

Komentar