oleh

Perlawanan Pemberhentian Dosen, Yudi Risandi: “Bagusnya ada Proses Pengadilan”

Yudi Risandi, Ketua Bawaslu OKU/ Dosen Unbara. foto: net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Salah satu dosen Universitas Baturaja (Unbara), Yudi Risandi S.Sos M.Si, yang disebut-sebut diberhentikan dari jabatannya sebagai pengajar di kampus orange (julukan Unbara,red), angkat bicara.

Yudi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan, bahwa sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian dari Unbara secara kelembagaan.

“Sampai hari ini saya belum menerima secara langsung surat dari Unbara bahwa saya diberhentikan. Entah lewat siapa, itu belum ada. Dan saya belum terima,” cetusnya.

Kalaupun memilih mengundurkan diri seperti yang disebutkan Rektor Unbara, itupun kata dia, tidak ada surat kepadanya. Kemudian soal penilaian rektorat bahwa dirinya tidak memberikan kontribusi, itu adalah penilaian sepihak.

Baca Juga :  Waspada! Virulensi Virus DBD di OKU Makin Ganas

“Makanya lebih bagusnya harus ada proses pengadilan. Arti kata ini akan saya PTUN-kan. Itu lebih pas. Saat ini sedang kajian hukum dulu,” bebernya.

Menurutnya langkah hukum tersebut justru lebih baik ditempuh, dari pada mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak. Karena output-nya juga akan sepihak.

Komentar