oleh

‘Kebablasan’ Berkiprah di Luar Kampus, 2 Dosen Unbara Diberhentikan!

“Gak mungkinlah 10 tahun berkiprah di luar tapi statusnya masih dosen dan dia tidak ada kontribusi selama itu. Sementara kita disini, maaf, setiap hari di kampus untuk terus berupaya bagaimana Tri Dharma Unbara ini dapat berjalan,” selorohnya.

Bagaimana dengan Anggi? Menurut Lindawati, kasusnya tak jauh berbeda dengan Yudi Risandi. Bahkan Anggi, lebih ‘bablas’ lagi.

Ini karena Anggi Yumarta ternyata belum punya jabatan fungsional Jenjang Akademik (JA). Padahal JA itu sangat diperlukan bagi seorang dosen.

Menurut Lindawati, JA itu adalah semacam surat izin mengemudi (SIM) bagi seorang dosen. Dan SIM untuk melaksanakan Tri Dharma.

Kalau belum punya JA, sebenarnya yang bersangkutan belum bisa dikatakan dosen. Bahkan sebenarnya tidak boleh mengajar.

Baca Juga :  Warga Siaga dengan Aksi Pencuri Getah Karet; Nak Mati Uhang Maling Balam Tu!!

“Anggi ini kalau tidak salah SK-nya waktu itu masih S1. Dan waktu itu kan belum ada peraturan UU Guru dan Dosen. Bahwa seorang dosen minimal harus S2. Nah, sepanjang itupun beliau belum pernah mengurus JA. Padahal sudah diingatkan. Dan itu juga jadi raport merah bagi. Kami selalu dapat peringatan dari LLDikti,” terangnya.

Komentar