Lalu apakah keduanya sudah diberhentikan atau bagaimana? Kata Lindawati, yang berhak menyampaikan dan memberhentikan adalah pihak yang menaungi Unbara, yakni Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS).
Rektorat dalam hal ini hanya memberikan pertimbangan ke pihak Yayasan, bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan kembali untuk berkarir di luar. Paling tidak harus kembali ke kampus untuk melaksanakan Tri Dharma.
“Pertimbangan itulah yang kami sampaikan ke Yayasan, dan Yayasan itu akan memberhentikan,” cetusnya.
Lebih lanjut disampaikan Lindawati, bahwa sebenarnya ada juga dosen Unbara lainnya yang saat ini berkiprah di luar sebagai anggota Bawaslu di Kota Bandar Lampung. Dia adalah Yahnu Wiguno Sanyoto SIP MIP.
“Bedanya, dia itu masih punya kontribusi. Dia juga sudah Serdos. Kemudian di pengabdian, dia banyak buku. Nah itu ada penilaian. Memang mungkin proses belajar mengajarnya tidak ada karena dia tidak mengajar. Tapi unsur Tri Dharma lain dia laksanakan,” paparnya.
Yang memberikan penilaian ini, ujar Lindawati, tentu adalah teman-temannya di Prodi atau Fakultas yang paham akan kontribusi apa yang diberikan.
Komentar