HARIANRAKYAT.CO.ID – Kelonggaran PPKM tampaknya membuat warga abai akan penerapan protokol kesehatan (prokes), yang salah satunya selalu menggunakan masker.
Maka tak heran, jika masih banyak warga yang terpaksa diberikan sanksi akibat sikap abai itu.
Ini terlihat saat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan operasi yustisi (penegakan hukum) sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat untuk taat terhadap Prokes Covid 19, Rabu (29/9/21).
Petugas memberikan sanksi berupa push-up ditempat, bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker.
“Kebanyakan yang tidak Prokes itu masyarakat dari luar kota (pendatang) yang belum memahami aturan tentang Prokes ini. Dengan operasi yustisi ini kami juga memberikan pemahaman tentang Prokes itu sendiri,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi di sejumlah titik dalam kota Baturaja sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid 19.
“Oprasi Yustisi ini terus kami lakukan bersama tim Satgas Covid 19 sampai perkembangan status Covid 19 di Kabupaten OKU dinyatakan aman. Siap-siap saja kami berikan sanksi apabila masih ada yang abai (tidak mematuhi Prokes Covid 19),” tandasnya. (Rul)
Komentar