oleh

Kepala Desa Wajib Angarkan Kegiatan Stunting

Selain menganggarkan gaji honor buat KPM Desa juga wajib menganggarkan Oprasional Rumah Desa Sehat dari masing – masing desa dan disesuaikan keuangan Desa.

“Alhamdulilah sampai saat ini dari 145 Desa sudah melaksankan instruksi itu sesuai dengan Permendes No 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dana desa,” papranya.

Desa melakukan pendataan untuk stunting yakni, pendataan anak di bawah umur 5 tahun, dan ibu hamil. Dengan adanya pendataan pihaknya bisa melaporkan ke Poskemas atau dinas kesehatan untuk melakukan penanganan dari anak yang kurang gizi Atau ibu hamil. (HRS)

Baca Juga :  Mahasiswa Orasi di Halaman, Rakyat 'Ditahan' di Luar

Komentar