oleh

Ketua Bapemperda DPRD OKU Rapat Bersama Mendagri Terkait UU Cipta Kerja

Yopi Sahrudin

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Yopi Sahrudin SSos menghadiri kegiatan rapat bersama Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara Virtual, Senin (20/12/21).

Menurut Yopi, adanya UU Cipta kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tentu menjadi perhatian serius pihaknya.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi berupa amar putusan yang terdiri dari 5 poin terkait UU Cipta kerja, tidak satupun amar putusan itu memberikan dampak perubahan atas UU Cipta kerja, sehingga UU Cipta kerja tetap diberlakukan tanpa ada satupun yang dirubah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius kita dalam menetapkan suatu produk hukum terkait ketenagakerjaan,” kata Yopi.

Dengan itu, maka tindak lanjut atas UU Cipta kerja, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten OKU harus melakukan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten OKU yang menyangkut tentang UU Cipta Kerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kita (Pemerintah daerah,red) diperintahkan untuk segera melakukan Self Assessment (melakukan indentifikasi dan inventarisasi Perda dan Perkada) melakukan percepatan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Dari hasil rapat tersebut, lanjut dia, Pemerintah Daerah disarankan untuk segera melakukan perubahan produk hukum yang terkait UU Cipta Kerja serta menyiapkan anggaran terkait pembahasan produk hukum daerah.

“Kita diharuskan untuk segera melakukan perubahan Perda yang terdampak dari UU Cipta Kerja serta merumuskan anggaran dalam pembentukan produk hukum daerah. Dimana jika belum teranggarkan di tahun 2021, maka diperintahkan untuk melakukan pergeseran anggaran dana tidak terduga dan diharuskan menyediakan alokasi anggaran tahun 2022 untuk mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Rul)

Baca Juga :  Aktivitas Blasting dan Pagar Beton SMBR Diduga jadi ‘Biang Kerok’ Kerusakan Lingkungan di Pusar

Komentar