oleh

Ketua Bawaslu OKU Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel dan RI; DKPP Menyusul..

Menurut Mandau, bahwa peristiwa yang dilakukan YR ini melanggar peraturan perundang-Undangan tentang Pilkada yang terjadi pada proses pelaksanaan tahapan kampanye dan/atau tahapan masa tenang Pilkada 2024. 

“Kami minta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku,” demikian Mandau. (win/ep)

Baca Juga :  Kuliti LKPj Bupati OKU, Pansus DPRD Tutup Celah Nego!!

Komentar