Menurut Mandau, bahwa peristiwa yang dilakukan YR ini melanggar peraturan perundang-Undangan tentang Pilkada yang terjadi pada proses pelaksanaan tahapan kampanye dan/atau tahapan masa tenang Pilkada 2024.
“Kami minta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku,” demikian Mandau. (win/ep)
Komentar